Tuesday, December 5, 2017

pasal aborsi indonesia


hukum aborsi di indonesia aborsi atau pengguguran janin termasuk juga kejahatan, yang di kenal dengan arti “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang terima hukuman adalah :
1. Ibu yang lakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang menolong lakukan aborsi
3. Beberapa orang yang mensupport terlaksananya aborsi

Sebagian pasal yang berkaitan adalah :

Pasal 229

1. Siapa saja dengan berniat menyembuhkan seseorang wanita atau menyuruhnya
agar diobati, dengan diberitahukan atau diakibatkan keinginan, kalau karna
penyembuhan itu hamilnya bisa digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat th. atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Bila yang bersalah, melakukan perbuatan sekian untuk mencari keuntungan, atau jadikan
perbuatan itu jadi pencarian atau rutinitas, atau bila dia seseorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya bisa ditambah sepertiga.
3. Bila yang bersalah, lakukan kejahatan itu, dalam melakukan pencarian jadi
bisa dicabut haknya untuk lakukan pencarian itu.

Pasal 341

Seseorang ibu yang, karna takut juga akan ketahuan melahirkan anak, ketika anak dilahirkan atau selang beberapa saat, dengan berniat merampas nyawa anaknya, diancam, karna membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh th..

Pasal 342

Seseorang ibu yang, untuk melakukan kemauan yang ditetapkan karna takut juga akan ketahuan kalau juga akan melahirkan anak, ketika anak dilahirkan atau selang beberapa saat merampas nyawa anaknya, diancam, karna lakukan pembunuhan anak sendiri dengan gagasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan th..

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 serta 342 dilihat, untuk orang yang lain yang ikut serta lakukan, jadi pembunuhan atau pembunuhan dengan gagasan.

Pasal 346

Seseorang wanita yang berniat menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang yang lain karenanya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat th..

Pasal 347
1. Barangsiapa dengan berniat menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang
wanita tanpa ada persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
th..
2. Bila perbuatan itu menyebabkan matinya wanita itu, dipakai pidana penjara
paling lama lima belas th..

Pasal 348
1. Barangsiapa dengan berniat menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
th. enam bln..
2. Bila perbuatan itu menyebabkan matinya wanita itu, dipakai pidana
penjara paling lama tujuh th..

Pasal 349

Bila seseorang tabib, bidan atau juru obat menolong lakukan kejahatan yang itu pasal 346, maupun lakukan atau menolong lakukan satu diantara kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 serta 348, jadi pidana yang ditetapkan dalam pasal itu bisa ditambah dengan sepertiga serta bisa dicabut hak untuk menggerakkan pencarian dalam mana kejahatan dikerjakan.